SMA Negeri 2 Depok SPMB 2026-2027 SE Gubernur Nomor 68/HK.02.03/Disdik

SE Gubernur Nomor 68/HK.02.03/Disdik

| | 0 Comments | 5:02 am

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 68/HK.02.03/DISDIK tanggal 25 Mei 2026 berisi penegasan komitmen integritas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Jawa Barat.

Poin utama surat edaran tersebut adalah:

1. Panitia SPMB sekolah dilarang menerima titipan, permintaan kelulusan, atau tindakan lain yang tidak sesuai aturan dari pihak mana pun. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya kepada Gubernur Jawa Barat.

2. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Seluruh pihak terkait, termasuk satuan pendidikan dan panitia SPMB, diminta tetap berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 62/HK.02.03/DISDIK serta ketentuan peraturan lainnya terkait pelaksanaan SPMB.

Secara umum, surat edaran ini menekankan bahwa pelaksanaan SPMB di Jawa Barat harus berlangsung bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik titipan maupun intervensi pihak tertentu.

Related Post